Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pesantren

Ponpes.net – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo berniat dan menyetujui agar pendidikan karakter dilakukan, terutama melalui sekolah agama (diniyah) tingkat dasar. Hal tersebut membuat Wakil Ketua MUI menyambutnya dengan baik.

“MUI menyambut gembira dan mengapresiasi yang setulus-tulusnya atas niat yang luhur Presiden Joko Widodo untuk memperkuat pendidikan diniyah, pendidikan keagamaan di pesantren-pesantren dengan membangun karakter anak-anak bangsa,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi lewat keterangan tertulisnya, Minggu (22/7/2017).

Dia menambahkan, penguatan pendidikan diniyah diharapkan dapat menjaga harkat martabat bangsa dari arus perubahan global yang begitu cepat. Penguatan ini utamanya untuk menghadapi era digital.

Zainut mengatakan di era digital, selain melahirkan manfaat juga tak terlepas dari sisi lain yang melahirkan mudarat. Menurutnya pengaruh buruk era digital dapat dihalau dengan penguatan karakter tersebut.

“Penguatan karakter merupakan bentuk kepedulian dan antisipasi dini untuk mempersiapkan generasi emas yang kuat, tangguh dan berakhlak mulia. Agar bisa bersaing di dunia global dengan tetap tidak kehilangan jati dirinya,” ungkapnya.

Beberapa mudarat yang dapat timbul misalnya ialah merubah ciri kehidupan masyarakat gotong royong menjadi individual. Timbulnya sifat pragmatisme, ingin serba mudah dan gampang (instan).

Pengaruh negatif era digital juga dapat melenyapkan identitas kultural nasional dan lokal. Hilangnya semangat nasionalisme dan patriotisme.

Menurutnya, generasi muda jadi pihak yang rentan terkena imbas budaya digital. Dia berharap wacana penguatan pendidikan karakter ini dapat lekas ditindaklanjuti.

“MUI berharap semoga apa yang menjadi harapan Bapak Presiden tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait sehingga gagasan yang sangat mulia tersebut tidak menguap sia-sia,’ tutup Zainut.

Ketua Komisi Fatwa MUI: Halal Bihalal Itu Bermanfaat

Ponpes.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat membolehkan kegiatan halal bihalal umat Islam yang dilakukan setiap perayaan Idul Fitri dan menegaskan kegiatan itu bukanlah bid’ah yang buruk. Namun, kegiatan tersebut bisa menjadi haram jika dilakukan dengan cara-cara yang dilarang agama.

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF mengatakan halal bihalal termasuk dalam kategori muamalah dan segala sesuatu dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh.

Baca: Sejarah dan Penggagas Istilah ‘Halal Bihalal’

“Segala sesuatu hukumnya asalnya mubah. Segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh, lampu hijau. Kecuali kalau ada nash syar’i (Alquran dan sunah) yang melarang secara tegas baru lampu merah di situ,” pesannya di Jakarta, Rabu (5/7).

Ia menuturkan, halal bihalal mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menjaga hubungan baik antarsesama umat Islam, sesama warga, dan sesama rekan kerja di kantor.

“Nah itu kan bermanfaat kecuali kalau di situ ada hal yang melanggar agama. Ada hiburan misalnya, yang artisnya membuka aurat kemana-mana dan lagunya lagu jingkrak-jingkrak, baru halal bihalalnya haram itu,” ucapnya.

Menurut Hasanuddin, selama ini MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait halal bihalal karena memang tidak perlu difatwakan. Menurut dia, sesuatu yang perlu difatwakan tersebut jika memang ada masalah dan tidak jelas hukumnya, sedangkan sampai saat ini masyarakat tidak pernah mempermasalahkan halal bihalal.

“Masyarakat juga tidak ada yang nanya tentang fatwa halal bihalal. Kalau ada yang nanya kita jawab itu kalau ada yang minta fatwa. Fatwa itu kan jawaban dari pernyataan masyarakat siapa pun,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, MUI Kota Palu, Sulawesi Tengah menegaskan halal bihalal yang dilaksanakan umat Islam pada perayaan hari raya Idul Fitri bukan sesuatu yang tidak bolah dijalankan atau bukan bid’ah.

“Kalau ada yang katakan halal bihalal tidak ada di zaman nabi, memang iya tidak ada dari segi nama, tapi dari sisi substansi ada di zaman nabi dan dilakukan oleh nabi,” ujar Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin di Palu, Selasa (4/7).

Sumber: Republika

Gagal mengambil konten.