Ringkasan Cepat
Sebelum dibagi ke ahli waris, harta peninggalan dikurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat (maksimal 1/3). Sisanya baru dibagi menurut bagian faraid masing-masing ahli waris.
Ilmu faraid mengatur pembagian harta warisan berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris, dengan bagian yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an (terutama Surah An-Nisa ayat 11–12 dan 176). Kalkulator berikut membantu menghitung estimasi bagian masing-masing ahli waris untuk kombinasi keluarga yang umum dijumpai.
Catatan: hasil kalkulator ini adalah estimasi untuk kasus umum, bukan keputusan hukum yang mengikat. Untuk kasus keluarga yang kompleks, konsultasikan ke ulama faraid atau Pengadilan Agama.
Kalkulator Waris (Faraid)
Isi data harta dan ahli waris untuk melihat estimasi pembagian warisan sesuai hukum faraid.
Anak Kandung
Cucu (dari anak laki-laki)
Saudara Kandung
Pilih atau isi minimal satu ahli waris untuk melihat hasil pembagian.
Kalkulator ini mencakup kasus umum (pasangan, orang tua, anak, cucu dari anak laki-laki, dan saudara kandung) dan belum mencakup seluruh kasus khusus dalam ilmu faraid — seperti kakek/nenek, saudara seayah/seibu, aul, radd, atau kasus gharrawain (ibu-ayah-pasangan). Untuk kasus yang lebih kompleks, sangat disarankan berkonsultasi dengan ulama faraid, notaris syariah, atau Pengadilan Agama.
Urutan Pengurusan Harta Peninggalan
- Biaya pengurusan jenazah (tajhiz)
- Pelunasan hutang pewaris
- Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta bersih)
- Pembagian sisa harta kepada ahli waris sesuai faraid
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa urutan yang harus dilakukan sebelum harta dibagi ke ahli waris?
Sebelum dibagi ke ahli waris, harta peninggalan digunakan terlebih dahulu untuk: (1) biaya pengurusan jenazah, (2) melunasi hutang pewaris, dan (3) melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 dari harta bersih). Sisanya baru dibagi ke ahli waris sesuai faraid.
Siapa saja yang termasuk ahli waris menurut faraid?
Ahli waris dari jalur pasangan (suami/istri), orang tua (ayah, ibu), keturunan (anak, cucu), dan saudara — dengan urutan hijab (blokir) tertentu. Misalnya, cucu dari anak laki-laki terhalang oleh keberadaan anak, dan saudara kandung terhalang oleh ayah atau anak laki-laki.
Kenapa hasil kalkulator ini disebut 'estimasi', bukan hasil final?
Ilmu faraid memiliki banyak kasus khusus (kakek/nenek, saudara seayah/seibu, 'aul, radd, gharrawain, dan lainnya) yang memerlukan penelusuran silsilah keluarga secara menyeluruh. Kalkulator ini mencakup kombinasi ahli waris yang paling umum dijumpai, namun untuk kepastian hukum sebaiknya dikonfirmasi ke ulama faraid atau Pengadilan Agama.
Apakah anak angkat dan anak tiri mendapat warisan?
Dalam faraid, anak angkat dan anak tiri tidak termasuk ahli waris karena warisan didasarkan pada hubungan nasab (keturunan biologis) atau pernikahan yang sah, bukan status pengasuhan. Mereka bisa diberi bagian melalui jalur wasiat, maksimal 1/3 harta.