Kembali ke koleksi hadits
HR. Musnad Syafi'i No. 1717

مسند الشافعي 1717: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ لَا يُبَالِي فِي أَيِّ الشِّقَّيْنِ أَشْعَرَ، فِي الْأَيْسَرِ أَوْ فِي الْأَيْمَنِ إِلَى هُنَا يَقُولُ الرَّبِيعُ: حَدَّثَنَا الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

"Musnad Syafi'i 1717: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dan Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia tidak mempedulikan di bagian mana ia membuat tanda pada hewan kurbannya, apakah pada lambung kiri atau lambung kanannya Sampai di sini Ar-Rabi' mengatakan: Imam Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami. 944"