Kembali ke koleksi hadits
HR. Musnad Syafi'i No. 1401
مسند الشافعي 1401: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: أُتِيَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ: «هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»
"Musnad Syafi'i 1401: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, ia mengatakan: Pernah diajukan kepada Umar bin Al Khathathab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang lelaki dan seorang wanita, maka ia berkata, "Ini adalah nikah yang sembunyi-sembunyi. Aku tidak mengizinkannya. Seandainya diajukan kepadaku kasus seperti itu, niscaya aku menjatuhkan hukuman rajam." 635"