Kembali ke koleksi hadits
HR. Musnad Syafi'i No. 1292
مسند الشافعي 1292: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ «فِي الْأَمَةِ تَكُونُ تَحْتَ الْعَبْدِ فَتَعْتَقُ أَنَّ لَهَا الْخِيَارَ مَا لَمْ يَمَسَّهَا فَإِنْ مَسَّهَا فَلَا خِيَارَ لَهَا»
"Musnad Syafi'i 1292: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan masalah seorang budak wanita yang menjadi istri seorang hamba lelaki, lalu ia merdeka: Diperbolehkan baginya memilih, selagi si suami belum menggaulinya. Tetapi jika si suami telah menggaulinya, maka tidak ada pilihan baginya. 526"