Kembali ke jalur belajar
NAHWU -- BAB 1 Matan Al-Jurumiyah

Pengertian Kalam

Al-Kalam

Kalam (kalimat sempurna) dalam ilmu nahwu didefinisikan sebagai lafazh yang tersusun (murakkab), memberi faedah/makna yang sempurna (mufid), dan diucapkan dengan sengaja oleh penuturnya (wadh'i). Empat syarat kalam: - Lafazh — berupa suara/bunyi huruf hijaiyah, bukan sekadar isyarat atau tulisan tanpa bunyi. - Murakkab — tersusun dari minimal dua kata (kalimah). - Mufid — memberi pemahaman yang sempurna bagi pendengarnya, tidak menggantung. - Wadh'i — menggunakan bahasa Arab yang memang diletakkan untuk itu, bukan bunyi kebetulan.

Contoh

زَيْدٌ قَائِمٌ

"Zaid berdiri"

Dua kata, tersusun, dan memberi makna sempurna — memenuhi syarat kalam.

إِنْ قَامَ

"Jika ia berdiri..."

Tersusun dan berupa lafazh Arab, tapi belum memberi makna sempurna (menggantung) — bukan kalam.